Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar
"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengakui bahwa dalam upaya menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala, yakni kebijakan antarpemda yang berbeda.
Dia menyebutkan, terdapat perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe, dan restoran di wilayah Bandung Raya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pergerakan warga, terutama di wilayah perbatasan.
Ade mencontohkan, di wilayah Kota Bandung, jam operasional maksimal restoran atau tempat makan pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, agar tidak terjadi mobilisasi warga dari kota ke kabupaten.