Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bandung Raya Siaga I, Operasi Yustisi Prokes Digencarkan
Advertisement . Scroll to see content

Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:52:00 WIB
Abaikan Prokes di Bandung Raya, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Satgas Penanganan Ovid-19 Provinsi Jabar dan petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi prokes di kawasan Bandung Raya, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Satpol PP Jabar) 
Advertisement . Scroll to see content

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya. 

Lebih lanjut Ade mengakui bahwa dalam upaya menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala, yakni kebijakan antarpemda yang berbeda. 

Dia menyebutkan, terdapat perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe, dan restoran di wilayah Bandung Raya. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pergerakan warga, terutama di wilayah perbatasan.

Ade mencontohkan, di wilayah Kota Bandung, jam operasional maksimal restoran atau tempat makan pukul 19.00 WIB, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, petugas gabungan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan, agar tidak terjadi mobilisasi warga dari kota ke kabupaten. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut