Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya 7 Anak Buahnya, Kapusdikmin Lemdikpol Diancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juni 2018 - 23:02:00 WIB
Aniaya 7 Anak Buahnya, Kapusdikmin Lemdikpol Diancam 5 Tahun Penjara
Dua dari tujuh korban yang diduga dianiaya Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sedang memproses kasus pemukulan yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Polri (Kapusdikmin Lemdikpol) Kombes Pol Eko Trio Budhiniar terhadap tujuh anggotanya. Perwira menengah itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Perwira menengah itu sebelumnya dilaporkan tujuh orang anggota Pusdikmin Lemdikpol Polri atas kasus penganiayaan ke Polda Jabar. Ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan helm baja oleh Kombes Pol Eko Trio Budhiniar. Ketujuh korban penganiayaan, yakni AKP Ale Surya, Ipda Taryana, Ipda Ade Hasan (Kanit Provos), Bripka Iim Permana, Brigadir Asep Ismanto, Penata I Joko Pitoyo dan Pengatur Agus Suherlan.

“Jadi, kejadian itu memang terjadi. Saat ini sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar. Ancamannya Pasal 351, maksimal lima tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa (26/6/2018).

Kapolda Jabar mengatakan, Polda Jabar hanya memproses dari sanksi hukum. Sedangkan sanksi kode etik akan ditangani oleh penyidik Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. “Jadi kami hanya sanksi proses hukumnya, tapi kode etik, disiplin, itu ankumnya (atasan yang berhak menghukumnya),” ujar Budi.

Untuk memastikan kronologi kejadian, ketujuh korban sudah dimintai keterangan terkait pemukulan tersebut. Namun, polisi masih mendalami motif dalam kasus ini dan baru akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut