ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas
Selain itu, dia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar selalu menjaga integritas, etika serta moralitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Harus bekerja dengan baik serta menjaga etika kesusilaan dan moralitas agar menjadi contoh bagi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur menetapkan FMH sebagai tersangka kasus dugaan TPKS sesama jenis. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk membujuk korban dengan menawarkan pekerjaan hingga menjanjikan kelulusan sebagai pegawai negeri.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Pemkab Cianjur menyatakan proses pemberian sanksi kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara maupun sanksi berat, akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Kurnia Illahi