Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pimpinan Ponpes di Kuningan Dapat Kado Istri Muda di Hari Jadi Pernikahan
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G

Selasa, 27 April 2021 - 12:48:00 WIB
Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G
Ilustrasi narkoba dan obat terlarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Atas perbuatannya, DS saat ini ditahan di Polres Kuningan dan terancam dijerat pasal 197  jo pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujang Otong.

Kasatres Narkoba Polres Kuningan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka. 

"Apabila ada perubahan perilaku, maka perlu diwaspadai akan indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang," tutur Kasatres Narkoba Polres Kuningan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut