Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrokan Debt Collector dan Warga Kudus, Kapolda Jateng: Jangan Takut Lapor!
Advertisement . Scroll to see content

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17:00 WIB
Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator
Massa ormas bentrok dengan debt collector di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/10/2026). (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Bentrokan melibatkan penagih utang (debt collector) dengan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terjadi di Jalan Mohammad Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/10/2026) malam. Insiden tersebut memicu kemacetan serta ketakutan warga sekitar. 

Ketegangan antar-kedua kelompok diduga kuat dipicu oleh aksi penarikan sepihak satu unit sepeda motor di jalanan yang direspons penolakan oleh kubu ormas. 

Berdasarkan rekaman video amatir warga di lokasi kejadian, situasi di kawasan Jalan Mohammad Toha sempat memanas sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh jajaran kepolisian. Salah satu kelompok massa bahkan dilaporkan sempat membakar ban bekas di tengah jalan umum sebagai bentuk protes dan unjuk kekuatan. 

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsek Regol yang menerima laporan langsung diterjunkan ke lokasi untuk memblokade eskalasi bentrokan serta membubarkan kerumunan massa secara terukur. 

"Keributan ini bermula saat pihak debt collector melakukan penarikan sepeda motor yang memicu ketidakpuasan," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Saepudin. 

Dia mengatakan, satu orang terduga provokator yang memicu emosi massa di lapangan ditangkap. Selain itu, satu unit sepeda motor yang menjadi objek perselisihan turut disita ke Mapolrestabes Bandung. 

Penyidik saat ini tengah meminta keterangan intensif dari pemilik kendaraan, pihak penagih utang, serta saksi-saksi di TKP untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana maupun pelanggaran hukum yang terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut