Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang

Kamis, 03 September 2026 - 20:06:00 WIB
Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang
Empat pelaku begal bersenjata tajam ditangkap Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Purwakarta menangkap empat pelaku begal yang selama ini meresahkan warga di kawasan Perkebunan Karet Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026) sore.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S, AF, R, dan IN yang berusia antara 30 hingga 40 tahun. Selain menangkap komplotan penjahat tersebut, polisi juga menyita celurit, senjata keling, alat hisap sabu (bong), uang tunai jutaan rupiah, serta dua unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua warga yang menjadi korban pembegalan saat melintas di area perkebunan karet yang sepi. Berbekal laporan dan petunjuk di lapangan, petugas langsung bergerak cepat mengidentifikasi dan menyergap para pelaku di kediaman mereka masing-masing di wilayah Kecamatan Campaka.

Dalam melancarkan aksinya, kawanan begal ini sengaja mengincar warga yang melintasi kawasan perkebunan. Mereka menghadang kendaraan korban lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit untuk menakut-nakuti hingga korban tak berdaya.

salah satu korban terakhir merupakan seorang pedagang keliling kampung yang tengah membawa uang setoran.

"Aksi penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat akibat maraknya pembegalan di kawasan perkebunan. Salah satu korban terakhir adalah pedagang keliling yang uang setorannya sebesar Rp8 juta lebih habis dirampas bersama ponselnya," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, Kamis (3/9/2026).

Dari hasil penggeledahan dan penyergapan di rumah para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait aksi kejahatan.

Barang bukti yang disita petugas di antaranya uang tunai sebesar Rp8.030.000 milik korban, dua HP milik korban, 2 senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut penuh peran masing-masing pelaku serta potensi keterlibatan pada aksi kejahatan di TKP lainnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut