Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Temukan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo Senilai Rp8 Miliar, Diduga terkait OPM
Advertisement . Scroll to see content

Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi

Senin, 21 September 2026 - 22:04:00 WIB
Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi
Polisi mengungkap puluhan pohon ganja yang ditanam PPPK Kementerian PU di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi menemukan puluhan pohon ganja yang ditanam di rumahnya di Kompleks Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Penangkapan AS bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) pukul 16.00 WIB. Penyidik kemudian membuntuti target hingga ke Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan pohon ganja berusia 4,5 bulan dan 28 pohon ganja yang masih berusia beberapa minggu. Dari pengembangan penyelidikan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan di rumah AS disebut lebih dari 50 batang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penyidik kemudian meminta keterangan AS terkait temuan tersebut. Dari pemeriksaan diketahui AS bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU.

"Kemudian, kami mintai keterangan dari orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU," ujar Kompol Oliestha dikutip dari iNews Banten.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut