Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perlukah Ivermectin Memperoleh EUA dari BPOM? Ini Kata Erick Thohir
Advertisement . Scroll to see content

Belum Ada Kesimpulan sebagai Obat Covid, E-Commerce Sepakat Tak Jual Ivermectin

Kamis, 08 Juli 2021 - 10:51:00 WIB
Belum Ada Kesimpulan sebagai Obat Covid, E-Commerce Sepakat Tak Jual Ivermectin
E-commerce sepakat tidak lagi menjual Ivermectin. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rapat pihak IdEA dan halodoc juga sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan barang-barang secara online, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen.

"Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online," katanya.

Saat ini, di pasaran terdapat dua jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM, penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing.

"Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita Covid-19," ujarnya. 

Ojak menuturkan, idEA telah meminta seluruh toko online yang menjual obat Ivermectin untuk sementara tidak lagi menjual obat-obatan tersebut sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, khususnya BPOM sebagai otoritas yang berwenang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut