Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perlukah Ivermectin Memperoleh EUA dari BPOM? Ini Kata Erick Thohir
Advertisement . Scroll to see content

Belum Ada Kesimpulan sebagai Obat Covid, E-Commerce Sepakat Tak Jual Ivermectin

Kamis, 08 Juli 2021 - 10:51:00 WIB
Belum Ada Kesimpulan sebagai Obat Covid, E-Commerce Sepakat Tak Jual Ivermectin
E-commerce sepakat tidak lagi menjual Ivermectin. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sambil menunggu surat dari Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang disiapkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagai dasar kebijakan penghentian penjualan ivermectin melalui online, idEA juga akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaku usaha online agar tidak lagi menjual Ivermectin baik untuk manusia maupun hewan.

Diketahui, Ivermectin terklasifikasi sebagai obat keras yang harus disertai dengan resep dokter. Artinya, tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter.

Sebelumnya, penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000 - Rp500.000/papan. 

Diketahui, obat cacing Invermectine memicu kontroversi di masyarakat. Sebagian pihak menganggap bahwa obat tersebut memang terbukti mampu mengurangi risiko kematian akibat Covid-19, namun tidak sedikit juga yang memiliki argumen yang kontra dengan anggapan tersebut. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut