Berkas Kasus Penggelapan Aset Dilimpahkan ke JPU, Teddy Pardiyana Segera Disidang
Meski sudah berstatus tersangka, Teddy tidak ditahan karena kooperatif. "Tidak dilakukan penahanan (karena) kooperatif," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (31/8/2022).
Pertimbangan lain, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka Teddy Pardiyana memiliki anak yang masih kecil. Diketahui, dari pernikahan Lina Jubaedah, tersangka Teddy dikaruniai anak perempuan. "Memiliki anak kecil berusia 2,5 tahun. Kemudian (Teddy Pardiyana)) menjadi tulang punggung keluarga," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain itu, ujar Kabid Humas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar juga yakin Teddy Pardiyana tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, Teddy Pardiyana diduga menggelapkan aset yang dilaporkan oleh pihak Rizky Febian. Terdapat tiga item yang diduga digelapkan, yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.