BNNP Jabar dan BNN KBB Bekuk Kurir 67 Kg Ganja di Tol Cipularang
"Pelaku ini sebagai supir, dia yang mengantarkan barang dari Sumatera untuk diserahkan kepada seseorang di Bandung Barat," katanya.
Berdasarkan pengakuan MS kepada petugas, dirinya mengaku hanya disuruh oleh orang yang dikenalnya yang dipanggil Mandor (DPO). Untuk mengantarkan barang tersebut, MS dijanjikan upah sekitar Rp15 juta dan baru dibayar diawal Rp3 juta sebagai uang jalan.
Barang haram tersebut dibawanya dari kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara pada Sabtu (4/9/2021) dari seseorang yang menggunakan bus. Hanya saja siapa yang akan mengambil barang tersebut di Bandung Barat, MS belum mengetahui karena menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mandor.
"Tersangka MS mengakui mengetahui bahwa di dalam kotak styrofoam tersebut berisi ganja. Kini kami sedang memburu Mandor yang masih buron," ujarnya seraya menyebutkan pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 tahun 2009 UU Narkoba, dengan ancaman kurungan seumur hidup hingga hukum mati.
Editor: Asep Supiandi