Cianjur Akhirnya Punya Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Nama-Nama Lima Anggotanya
Penetapan TACB merupakan pelaksanaan dan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 1 angka 13 juncto Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (provinsi dan kabupaten/kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah," kata Ilham Nurwansyah MPd., Jumat (7/4/2023).
Penetapan TACB Cianjur, ujar Ilham Nurwansyah yang juga akademisi dan ahli Filologi ini, merupakan langkah maju Pemkab Cianjur untuk melestarikan warisan budaya.
TACB sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya di satu wilayah.
Ilham Nurwansyah menyatakan, pertimbangan untuk memberikan rekomendasi terhadap objek diduga cagar budaya (ODCB) harus melalui tahapan penilaian, analisis, dan kajian sesuai objeknya.