Cianjur Akhirnya Punya Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Nama-Nama Lima Anggotanya
TACB memiliki jejaring yang luas dan berkoordinasi dengan para pakar di berbagai bidang untuk memberikan masukan informasi terhadap objek yang dikaji menggunakan metodologi ilmiah.
“Penilaian, analisis, dan pengkajian ODCB tidak bisa dilakukan sembarangan. Pertimbangan diberikan berdasarkan masukan-masukan dari anggota TACB serta berkoordinasi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, dan TACB tingkat provinsi secara profesional dan objektif," ujar Ilham Nurwansyah.
"Selain itu, pengkajian harus berpegang pada asas-asas dan metodologi ilmiah, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.” tutur dia.
Ilham Nurwansyah mengatakan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
“Adapun persyaratan untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya yaitu wajib memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya melalui proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Ilham Nurwansyah.
Sementara itu, Hendi Johari, Jurnalis Sejarah asal Cianjur yang juga anggota TACB Kabupaten Cianjur lainnya, menjelaskan, Cianjur memiliki potensi kecagarbudayaan yang tinggi, mengingat banyak peristiwa sejarah yang terjadi di Cianjur, serta memiliki kontribusi penting dalam sejarah nasional, bahkan dunia, namun belum banyak dimunculkan apalagi diketahui khalayak.
“Selama ini orang hanya tahu, Cianjur itu pusat beras semata namun tak banyak orang paham jika Cianjur layaknya Bandung, Surabaya dan Karawang memiliki tempat tersendiri dalam revolusi kemerdekaan Indonesia. Saya pikir itu yang harus mulai kita munculkan,” kata Hendi.
Editor: Agus Warsudi