Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemulihan Ekonomi dan Disiplin Prokes Jadi Perhatian saat PPKM II di Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19 Masih Ganas di Jabar, PPKM Diterapkan di 27 Kota dan Kabupaten

Selasa, 26 Januari 2021 - 09:30:00 WIB
Covid-19 Masih Ganas di Jabar, PPKM Diterapkan di 27 Kota dan Kabupaten
Ilustrasi virus Corona penyebab Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kepgub menegaskan, masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional. Jika penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan, maka tidak menutup kemungkinan PSBB proporsional akan diperpanjang.

"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dan diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," tulis keterangan dalam kepgub tersebut.

Dimintai konfirmasinya, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan kepgub yang beredar tersebut.

"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," singkat Daud melalui pesan WhatsApp-nya.

Diketahui, PSBB proporsional di Jabar diberlakukan seiring pelaksanaan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Awalnya, PSBB proporsional tersebut hanya diberlakukan di 20 kabupaten/kota di Jabar. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut