Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:46:00 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru untuk Pemda terkait perpanjangan PPKM yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri No 2/2021 tersebut juga menetapkan PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Instruksi tersebut antara lain ditujukan kepada gubernur tujuh provinsi dan bupati serta wali kota yang ditetapkan pemerintah pusat melaksanakan PPKM. Ada sembilan poin dalam instruksi Mendagri tersebut.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar  kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi kutipan Instruksi Mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.

Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:

1. Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta

b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

c. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e. Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya

g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19. Dan Gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan  kondisi  masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut