Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB
Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia
Habib Bahar mencium bendera merah putih sambil menyatakan masih ada keadilan di Indonesia seusai divonis ringan 6 bulan 15 hari. (FOTO: iNews/WISMARA ADIBARATA)
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir. 

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun. "Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani. 

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis), ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut