Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Nyatakan Terima Vonis 6 Bulan Penjara, JPU Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB
Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia
Habib Bahar mencium bendera merah putih sambil menyatakan masih ada keadilan di Indonesia seusai divonis ringan 6 bulan 15 hari. (FOTO: iNews/WISMARA ADIBARATA)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut