Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pemberi Miras pada Hewan di Taman Safari Akan Datangi Polres Bogor

Sabtu, 18 November 2017 - 19:08:00 WIB
Dua Pemberi Miras pada Hewan di Taman Safari Akan Datangi Polres Bogor
Kuasa hukum pelaku pemberi miras di TSI Bogor, Ali Nurdin memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kawasan Dago, Kota Bandung, Sabtu (18/11/2017). (Foto: iNews/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Dua pelaku yang diketahui memberikan minuman keras (miras) pada hewan di Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor beberapa waktu lalu siap mendatangi Polres Bogor. Rencananya, Allysa Dwi Fitri Amanda (Icha) dan Philip Biondi akan hadir di Polres Bogor didampingi kuasa hukumnya pada Minggu, 19 November 2017 atau Senin, 20 November 2017.

Kuasa hukum dua pemberi miras pada hewan di TSI, Ali Nurdin mengatakan, kedua kliennya akan mendatangi Polres Bogor sebelum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan. TSI memang telah melaporkan kedua pelaku kepada Polres Bogor akibat aksi tidak terpuji mereka. Keduanya memberikan dan melemparkan miras pada satwa saat berwisata ke TSI. Aksi mereka ini direkam dalam video dan akhirnya viral di media sosial, memicu hujatan dari netizen.

“Jadi sebelum pihak kepolisian melakukan panggilan atau mengeluarkan sprindik, kedua klien saya ini sudah sepakat akan mendatangi Polres Bogor untuk memberikan keterangan sebenarnya,” kata Ali Nurdin di Bandung, Sabtu (18/11/2017).

Keduanya telah siap untuk menjalani pemeriksaan, dikonfrontir dengan pihak TSI. Icha dan Philip Biondi bahkan siap menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Mereka sudah mengakui jika ini kesalahan. Mereka siap diperiksa dan siap menerima sanksi hukumnya,” ujar dia.


Pihak TSI resmi mengajukan surat pelaporan pada Kamis, 16 November 2017 terkait pemberian miras oleh pengunjung kepada hewan-hewan di TSI. Perbuatan tersebut dapat membahayakan satwa. Dalam laporan dengan nomor surat XXXI/TSI/XI/2017 tersebut, TSI juga turut menyertakan barang bukti rekaman video yang sudah viral di media sosial.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut