Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Agen Elpiji di Sukabumi Diperiksa Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan

Rabu, 09 Februari 2022 - 00:13:00 WIB
Dugaan Harga Elpiji 3 Kg di Atas HET, Hiswana Migas Sukabumi Dipanggil Kejaksaan
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Yudha Sukmagara saat memberikan keterangan seusai diperiksa kejaksaan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan perwakilan Pertamina untuk dimintai keterangan, Selasa (8/2/2022). Pemanggilan tersebut terkait dugaan penjualan harga elpiji bersubsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman kepada MNC Portal Indonesia mengatakan, pemeriksaan kepada Ketua Hiswana Migas, Yudha Sukmagara dilakukan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hiswana Migas dalam pengembangan dan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg. 

"Kasus dugaan penyelewengan penyaluran elpiji 3 kg itu, kini status masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Semuanya masih dalam tahap pendalaman. Sekarang kita baru melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pengumpulan bahan data dan keterangan," ujar Aditia. 

Kejari Kabupaten Sukabumi memiliki waktu 30 hari sampai ke tahap kesimpulan. Apabila belum mendapatkan juga kesimpulan, maka waktu penyelidikan akan diperpanjang. 

"Kasus ini, terjadi sejak Agustus 2021 dan banyak temuan di lapangan oleh penyelidik. Di antaranya, ada beberapa waktu yang menjual harga di atas HET. Para pangkalan serta pendistribusiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Aditia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut