Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Gegara Mengompol di Madrasah, Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:35:00 WIB
Duh, Gegara Mengompol di Madrasah, Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Di Pakistan, penistaan agama merupakan kasus sangat serius dan pelakunya bisa terancam hukuman mati. Meski eksekusi mati terkait kasus penistaan agama sudah tak dilaksanakan sejak 1986, pelaku bisa kehilangan nyawa akibat dihakimi massa.

Kasus dugaan penistaan terbaru yang menghebohkan masyarakat Pakistan, menjerat seorang bocah berusia 8 tahun. Gegaranya, bocah tersebut mengompol di perpustakaan madrasah atau sekolah agama Islam.

Terdakwa pelaku yang tak disebutkan namanya itu menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Peristiwa si bocah ngompol di perpustakaan ini terjadi satu bulan lalu.

Akibat kasus ini, si bocah sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu. Kini, keluarga bocah dan banyak warga Hindu bersembunyi. 

Keluarga bocah menghindari kelompok muslim yang marah menyerang sebuah kuil Hindu. Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi kejadian untuk menjaga situasi kondusif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut