Dukung Konservasi, PPSDM KEBTKE Laksanakan Audit Energi Bangunan dan Gedung
Padahal penggunaan energi yang pada dasarnya sebagai kekayaan negara yang harus dilindungi dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Mengacu kepada Pasal 25 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, disebutkan, pengguna sumber dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.
Karena itu, ujar Zainul Pulungan, audit energi bangunan dan gedung menjadi salah satu konsen dari PPSDM KEBTKE dalam melaksanakan tugasnya. Seperti penyelenggaraan diklat, sertifikasi, bimbingan teknis, inhouse training, konsultasi dan audit energi terkait dengan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
"Seperti yang dilakukan pada 10 gedung di Jakarta, setelah audit tim menyampaikan konsep laporan dan rekomendasi kepada Disnakertrans dan Energi serta PIC 10 Gedung yang dilakukan audit. Termasuk penyiapan manager energi dan auditor energi dalam rangka implementasi manajemen energi pada bangunan," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi