Eks Rektor Universitas Bandung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PIP Kuliah
BANDUNG, iNews.id - Mantan RektorUniversitas Bandung (UB) berinisial BR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. Status ini ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Tak hanya BR, penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan UR dan YS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan ketua dan wakil ketua Karang Taruna Institut (KTI) Kabupaten Bandung Barat.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, BR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dana PIP Kuliah sehingga merugikan negara. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menetapkan status tersangka terhadap UR, YS dan BR. Terhadap yang bersangkutan, kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ujarnya, Senin (25/11/2024) malam.