Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sukoharjo Etik Suryani Dibawa ke Jakarta Usai OTT KPK, 6 Koper Ikut Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:31:00 WIB
Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Nashrudin Azis diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nashrudin Azis terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26 miliar.

Selain Nashrudin Azis, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Pungki Hertanto divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. 

Kemudian, Budi Raharjo dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara, Heri Mudjiono dan Adam H. Supena masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Fridian Rico Baskoro, yakni 10 tahun penjara. Selain didenda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26.520.054.000,05. 

Setelah dikurangi uang yang telah disita senilai Rp788,3 juta, Fridian masih harus membayar sekitar Rp25,73 miliar. Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik Fridian Rico Baskoro akan disita dan dilelang. 

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan, seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut