Fakta-Fakta Bocah 5 Tahun Dibunuh di Dalam Tandon Air
"Korban dan pelaku ini memang sehari-hari mengamen. Jadi pelaku saat malam Jumat itu pulang namun ditanya korban dengan bahasa kasar," ujar Kapolresta.
3. Cara Hamid Membunuh Korban Aulia
Hamid Arifin (25) membunuh korban Aulia Eka Yant dengan cara memegang kaki dengan kepala berada di bawah. Ketika itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat terlarang.
"Kakinya saya pegang dengan posisi kepala di bawah. Lalu korban saya masukkan ke toren berisi 500 liter air. Sekitar 10 menit, korban tak bergerak," kata Hamid saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatan itu, Hamid ditetapkan tersangka kasus pembunuhan anak Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Polisi menjerat Hamid dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat