Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras
Advertisement . Scroll to see content

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:45:00 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir
Barang bukti obat keras dari rumah yang dijadikan gudang di Cicalengka, Bandung. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Obat keras yang disita terdiri atas beberapa jenis, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP atau Dextromethorphan.

Jumlah keseluruhan obat yang diamankan mencapai 784.500 butir. Polisi masih mendalami asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut kepada RJ.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras diduga diedarkan menggunakan sistem tertutup. Pelaku memanfaatkan jasa kurir konvensional maupun perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.

Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pantauan petugas. Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, daftar penerima, dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Polisi telah menahan RJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RJ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut