Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir
Obat keras yang disita terdiri atas beberapa jenis, yakni Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP atau Dextromethorphan.
Jumlah keseluruhan obat yang diamankan mencapai 784.500 butir. Polisi masih mendalami asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut kepada RJ.
Berdasarkan pemeriksaan awal, obat keras diduga diedarkan menggunakan sistem tertutup. Pelaku memanfaatkan jasa kurir konvensional maupun perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan barang kepada pembeli.
Cara tersebut diduga digunakan untuk menghindari pantauan petugas. Penyidik kini menelusuri jalur distribusi, daftar penerima, dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Polisi telah menahan RJ untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RJ dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Donald Karouw