Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Penyidik Polda Jabar 23 November 2020

Rabu, 18 November 2020 - 17:16:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Bakal Diperiksa Penyidik Polda Jabar 23 November 2020
Habib Bahar bin Smith (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau sudah diterma surat perdamaian dan pencabutan laporan itu, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara kembali. Tapi sampais saat ini, kami belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah. Saat itu (pencabutan laporan) tanggal 8 Juni 2020," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2020).

Azis mengemukakan, surat pencabutan laporan di atas materai Rp6.000 tersebut ditandatangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.

"Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor," ujar Azis.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut