Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Terjerat 2 Kasus, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian

Jumat, 07 Januari 2022 - 18:01:00 WIB
Habib Bahar Terjerat 2 Kasus, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompol. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith terjerat dua kasus hukum, yakni penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Dalam kasus hoaks, Habib Bahar telah ditetapkan tersangka.

Sedangkan untuk kasus ujaran kebencian, Habib Bahar masih berstatus saksi terlapor. Saat ini, penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.

Padaha hari ini, penyidik gabungan meminta keterangan dari saksi pelapor kasus ujaran kebencian berinisial AW. Saksi AW telah datang dan menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

"Kami (Polda Jabar) sekarang ini dapati kasus saudara BS (Bahar Smith) dalam dua perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dua kasus itu awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar, maka penyidikan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut