Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reses III di Sumedang, Ono Surono: Legislator PDIP Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Jumat, 08 Juli 2022 - 16:52:00 WIB
Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak
Petugas memeriksa hewan kurban. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu hewan yang sakit, tubuhnya kurus, dan tidak bergajih atau berlemak. "Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan kurban," ujar H Zaenal Alimin. 

Wakil Ketua III MUI Sumedang, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan, hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat. 

"Menurut Fatwa MUI itu yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai pincang fatal, kukunya masih kuat, mulut belum rusak, meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," tuturnya.

Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, kata H Zaenal Alimin, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.

"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya rusak, gigi, gusi copot, dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ucap H Zaenal Alimin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut