Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Tasikmalaya Diringkus Polisi Gegara Jual Senpi Ilegal di Toko Online
Advertisement . Scroll to see content

Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Kamis, 26 November 2020 - 14:00:00 WIB
Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menunjukkan barang bukti senpi ilegal. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, empat tabung gas Co2, 18 butir mimis, satu boks beberapa spare part untuk merakit pistol Revolver, dua buah per konversi senapan angin ke AK-47, enam pin pemukul konversi ramset.

50 buah per part konversi ramset, 150 butir selongsong bekas ramset, satu boks berisi peralatan untuk merakit senpi, satu boks berisi komponen baut dan per untuk membuat senjata rakitan.

"Penyidik juga mengamankan empat lembar bon atau bukti pembayaran senpi ilegal dan servis konversi senjata, tiga lembar resi jasa pengiriman, satu unit telepon seluler, akun di toko online dengan diasan [email protected], dan satu bundel screenshot akun toko online," kata Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Dias Anjasmara (25) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena menjual senjata api dan amunisi ilegal. Kasus ini terbongkar setelah petugas mendapatkan aktivitas penjualan senpi ilegal di toko online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu 14 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit 1 Subdit B Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber dan peyidikan terhadap akun Toko Dados di sebuah toko online ternama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut