Ini Pemicu Pernikahan Dini Marak di Purwakarta, Kesulitan Ekonomi-Pendidikan Rendah
Redi mengatakan, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau lebih dikenal dengan istilah amil, juga memiliki peran untuk meminimalisasi pernikahan dini atau siri, meskipun secara hirarki amil tidak di bawah Kemenag, melainkan diangkat berdasarkan surat keputusan kepala desa.
Sementara itu, Sekretaris PA Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi mengatakan, beragam alasan yang mendasari pemohon mengajukan dispensasi pernikahan dini tersebut. Namun PA Purwakarta memiliki alasan lain sehingga majelis hakim memutus untuk mengabulkan permohonan.
Yang menjadi pertimbangan saat permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur, kata Abdul Ghaffar, adalah calon mempelai pria memiliki penghasilan yang bisa memberi jaminan untuk melangsungkan kehidupan berumah tangga.
"Jumlah pemohon sama dengan yang dikabulkan. Alasan lebih mendasar lagi adalah untuk menghindari fitnah. Izin pernikahan (di bawah umur) disegerakan karena khawatir terjadi sesuatu. Tentu saja majelis hakim juga memutus itu berdasarkan alasan-alasan kuat sehingga yakin untuk mengizinkan pernikahan," kata Abdul, Selasa (3/10/2020).
Editor: Agus Warsudi