Izin AMDAL dan PBG Belum Rampung, Proyek Data Center AI Rp3,5 T di Jatiluhur Disetop
Jumat, 02 Oktober 2026 - 20:28:00 WIB
"Dari pengecekan langsung ke lokasi, dua persyaratan utama yaitu AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Purwakarta belum terbit. Oleh karena itu, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban administrasi dan dampak lingkungannya tuntas dipenuhi," kata Dedi Mulyadi.
Pemprov Jabar menegaskan investasi teknologi mutakhir tetap disambut baik, namun keberlangsungan lingkungan serta ketaatan terhadap aturan perizinan daerah wajib menjadi prioritas utama sebelum operasional dilanjutkan.
Editor: Kastolani Marzuki