Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap
CIANJUR, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjajakan tiga wanita muda melalui aplikasi kencan di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dua pria yang berperan sebagai mucikari dan pelanggan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 29 September 2026.
Petugas kepolisian yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi penginapan. Di salah satu kamar, petugas mendapati seorang pria pria pelanggan berinisial CC (32) sedang bersama salah satu korban yang masih berusia 15 tahun.
Dari hasil pengembangan, petugas mencokok AM (28), mucikari yang bertindak sebagai penyedia korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama 2 hingga 3 bulan terakhir.
"Pelaku menawarkan korban dengan tarif berkisar Rp250.000 hingga lebih dari Rp1.000.000 untuk setiap kali transaksi. Dari nilai tersebut, pelaku mengambil keuntungan sekitar 25 persen," kata kapolres, Selasa (6/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp1.300.000, serta sepasang pakaian korban.
Adapun tiga korban wanita muda yang dijajakan masing-masing berusia 15, 17, dan 18 tahun.
Tersangka AM dijerat Pasal 455 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO. Sementara tersangka CC dijerat pasal TPPO serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketiga korban kini telah diserahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
Editor: Kastolani Marzuki