Kasus Dugaan Pungli di SMAN 22 Bandung Dilimpahkan ke Inspektorat Jabar
Yudi Ahadiat menyatakan, tiga orang tua siswa mutasi atau pindah sekolah dari luar Kota Bandung ke SMA 22 Bandung. Sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut, masing-masing orang tua diminta membayar uang Rp20 juta oleh Wakasek Bidang Humas SMAN 2 Bandung.
Terbongkarnya praktik dugaan pungli ini, ujar Yudi Ahadiat, berawal dari pengaduan orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dari Kamis sampai tadi Jumat (13-14/1/2022).
"Kami langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," ujar Yudi.
Kabid Datin Saber Pungli Jabar menuturkan, semula ER meminta uang Rp20 juta kepada setiap orang tua siswa mutasi. Namun orang tua siswa merasa keberatan dengan tarif sebesar itu.
Kemudian mereka melakukan tawar menawar. "Ada negosiasi, menjadi Rp15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," tutur Kabid Datin Saber Pungli Jabar.
Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan sementara, kata Yudi, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor. "Alasan apapun tidak ada dasar terkait persyaratan umum maupun khusus untuk dikenai biaya, tidak ada. Jika ada pungutan itu di SOP nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," ucap Yudi Ahadiat.
Editor: Agus Warsudi