"Kasus ini harus menjadi pelajaran semua pihak, baik keluarga, lingkungan, pemerintah dari tingkat desa hingga pusat maupun Komnas PA. Karena kasus ini baru ada dan pertama kali terjadi sehingga ke depannya seluruh komponen harus membuat regulasi dalam hal perlindungan anak ini," katanya.
Arist menegaskan agar seluruh pihak memberi atensi luar biasa untuk penanganan kasus ini. Harus dipublikasikan sehingga menjadi pembelajaran dan tak ada lagi kasus serupa ke depannya.
“Kasus ini kita jadikan sebagai momentum gerakan perlindungan anak. Kita akan mulai dari sini, dari Sukabumi hingga seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sang ibu SR (36 th) dan kedua anak kandungnya RD (14) dan RN (16), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan NP (5). Kasus ini berkembang bukan hanya pembunuhan, tetapi juga mengungkap adanya kejahatan seksual terhadap korban hingga hubungan inses.
Editor: Donald Karouw