Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya, Polisi Sita Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 November 2018 - 15:07:00 WIB
Kasus Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya, Polisi Sita Rp1,9 Miliar
Gelar perkara kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, dana hibah bansos ini bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. 

Mulanya, Polda Jabar mendapat informasi dari pihak yayasan yang mendapatkan dana Bansos tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. Polda Jabar pun langsung menyelidiki dan menangkap sembilan tersangka.

Kesembilan tersangka itu yakni Abdul Kodir yang merupakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Lalu Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.

"Pada saat kami melakukan penggeledahan dan penyitaan ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa. Makanya kita bisa sita. Dana Pak Sekda itu (yang disita) Rp1,4 miliar, artinya belum digunakan untuk apa-apa," katanya.

Selain menyita uang Rp1,9 miliar, Polda Jabar juga menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya seluas 82 meter persegi, dan 128 dokumen.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut