Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 12 November 2024 - 12:02:00 WIB
Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose pemalsuan minyak goreng di Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," katanya.

Menurutnya, tersangka memproduksi  dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek Minyakita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, pelaku DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.

"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," ucapnya.

Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek minyakita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.

"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," katanya.

Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, yaitu Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Untuk membedakan minyakita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut