Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Mimin: Jawaban Polda Jabar Tak Memuaskan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:19:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Hakim Tolak Praperadilan Mimin dan 2 Anaknya
Dari kanan ke kiri, Arighi, Mimin, dan Abi, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar pengakuan Danu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu. Penyidikan terus berlanjut hingga Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi, rekonstruksi, dan merilis kasus tersebut.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. 

Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut