Kasus Sate Beracun, Tersangka NA Kenakan Daster Kuning di Dalam Sel Tahanan Viral
Tidak hanya itu, ujar Baharudin Kamba, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Baharudin Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“Kami mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul atau kekuarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial, harus ada tindakan tegas juga,” tutur Baharudin Kamba.
Sementera itu, Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengakui foto tersebut diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel.
“Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA di status Whatsaap miliknya sehingga beredar luas,” kata Kompol B Ayom.
Editor: Agus Warsudi