Kisruh ITB, Rektorat Gelar Pertemuan Tertutup dengan Kelompok Dosen SBM
Pada masa transisi tersebut, penataan secara internal tengah dilakukan oleh ITB. Dalam masa transisi dan penyelesaian kondisi internal ini, Rektor akan menerbitkan peraturan remunerasi dalam masa transisi bagi pegawai ITB yang bertugas di SBM ITB.
Selama penyelesaian kondisi ini, ujar Naomi, ITB meminta maaf kepada semua pihak terutama mahasiswa SBM, orang tua mahasiswa, dan pegawai yang telah merasakan ketidaknyamanan atas kejadian tersebut.
ITB menjamin pelayanan akademik, kegiatan belajar, dan penerimaan mahasiswa baru akan tetap berjalan normal sesuai jadwal yang telah direncanakan. "ITB juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penyelesaian yang tengah ditempuh sampai saat ini," ujar Naomi.
Diketahui, ITB tengah menjadi sorotan terkait kisruh SBM. Kisruh berawal dari Rektorat ITB mengklaim, pencabutan swakelola SBM ITB karena sistem keuangannya tidak sesuai statuta kampus.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018 yang menyebut pengelolaan keuangan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB (PP 65/2013).
Istilah “swakelola dan otonomi” yang digunakan oleh Forum Dosen (FD) SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor Nomor 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI.
"Kami ITB telah berkonsultasi dengan BPK RI dan berkomitmen untuk melaksanakan arahan dari BPK RI. Karena, ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar, dan wajib diluruskan sebagai hasil dari upaya introspeksi dan semangat perubahan untuk kemajuan bersama," kata Naomi Haswanto, Rabu (9/3/2022).
Editor: Agus Warsudi