Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:38:00 WIB
Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap
Polres Cianjur mengungkap kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil dan gembos ban di Jawa Barat dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi dua busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima sepeda motor.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menangkap empat terduga pelaku yang belum tertangkap.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum. Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian dengan memecahkan kaca maupun memanfaatkan ban kendaraan yang kempis.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut