Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon
CIREBON, iNews.id – Kondisi kesehatan M (30), wanita yang menjadi korban penyekapan dan penyiraman air keras oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin, semakin memprihatinkan. Korban kini harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Langkah penanganan medis ini diambil setelah adanya koordinasi cepat antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Tim Mabes Polri saat menjenguk korban di rumah aman tempatnya singgah sementara.
Tim kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, membeberkan bahwa kliennya saat ini membutuhkan penanganan medis yang sangat serius. Ironisnya, luka bakar mengerikan akibat siraman air keras di separuh tubuhnya tersebut belum pernah mendapatkan penanganan medis secara layak dari rumah sakit.
Selama beberapa bulan terakhir dalam masa penyekapan dan pelarian, korban diketahui hanya mengobati luka-lukanya secara mandiri dengan peralatan seadanya. Hal ini membuat luka bakar di setengah badannya tersebut mengalami infeksi dan kondisinya semakin memprihatinkan.
"Kondisi luka di setengah badannya itu justru semakin memprihatinkan karena selama beberapa bulan terakhir korban hanya berobat secara mandiri," ujar kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, Senin (6/7/2026).
Akibat kondisi kesehatan dan fisik korban yang terus menurun drastis, tim penyidik bersama pihak medis terpaksa mengubah rencana proses penyidikan terkait pemenuhan alat bukti fisik.
Awalnya, korban dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses visum et repertum lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, mempertimbangkan risiko kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh, proses visum diputuskan dialihkan dan digelar langsung di Cirebon.
Pihak Kementerian PPPA bersama Mabes Polri menegaskan akan terus mengawal ketat penanganan kesehatan dan psikologis korban. Sementara itu, untuk pelaku yakni Aiptu Nuridin, saat ini dipastikan telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) oleh Bidpropam Polda Jateng guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, baik secara kode etik kedinasan maupun hukum pidana umum.
Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin.