Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon

Senin, 06 Juli 2026 - 17:41:00 WIB
Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon
Istri siri korban penyekapan suami yang juga oknum polisi di Kota Tegal kondisinya drop dan harus dirawat di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Kondisi kesehatan M (30), wanita yang menjadi korban penyekapan dan penyiraman air keras oleh oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin, semakin memprihatinkan. Korban kini harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. 

Langkah penanganan medis ini diambil setelah adanya koordinasi cepat antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Tim Mabes Polri saat menjenguk korban di rumah aman tempatnya singgah sementara. 

Tim kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, membeberkan bahwa kliennya saat ini membutuhkan penanganan medis yang sangat serius. Ironisnya, luka bakar mengerikan akibat siraman air keras di separuh tubuhnya tersebut belum pernah mendapatkan penanganan medis secara layak dari rumah sakit. 

Selama beberapa bulan terakhir dalam masa penyekapan dan pelarian, korban diketahui hanya mengobati luka-lukanya secara mandiri dengan peralatan seadanya. Hal ini membuat luka bakar di setengah badannya tersebut mengalami infeksi dan kondisinya semakin memprihatinkan. 

"Kondisi luka di setengah badannya itu justru semakin memprihatinkan karena selama beberapa bulan terakhir korban hanya berobat secara mandiri," ujar kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, Senin (6/7/2026). 

Akibat kondisi kesehatan dan fisik korban yang terus menurun drastis, tim penyidik bersama pihak medis terpaksa mengubah rencana proses penyidikan terkait pemenuhan alat bukti fisik. 

Awalnya, korban dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani proses visum et repertum lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, mempertimbangkan risiko kesehatan korban yang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh, proses visum diputuskan dialihkan dan digelar langsung di Cirebon. 

Pihak Kementerian PPPA bersama Mabes Polri menegaskan akan terus mengawal ketat penanganan kesehatan dan psikologis korban. Sementara itu, untuk pelaku yakni Aiptu Nuridin, saat ini dipastikan telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) oleh Bidpropam Polda Jateng guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, baik secara kode etik kedinasan maupun hukum pidana umum.

Polda Jateng Dalami Kasus Penyekapan

Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin.

Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) yang mengaku sebagai istri sirinya, penyidik kini juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu Nuridin kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis melibatkan Ditres PPA-PPO dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.  

"Aiptu N kini telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama 20 puluh hari sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik. Sidang etik akan dilaksanakan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ujar Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut