Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka

Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:23:00 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan Makam Covid-19, ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka
Kejari Kota Cimahi menetapkan tiga pelaku korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. (Foto: MPI/Adi Haryanto) 
Advertisement . Scroll to see content

Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi. Tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka," ucapnya. 

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut