KPK Panggil Mantan Wali Kota Bandung terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012 dan 2013. Dada dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat (HN).
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Dada sebelumnya juga pernah diproses KPK terkait kasus korupsi pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
KPK juga memanggil Hery Nurhayat sebagai saksi untuk tersangka Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, TDQ dan Kadar Slamet.
Hery diketahui narapidana korupsi dana hibah 38 lembaga swadaya masyarakat (LSM) fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012. Dia divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.