Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Jumat, 05 Juli 2024 - 10:01:00 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali, tidak ada," ucapnya.

Kemudian alat bukti lainnya yaitu surat. Padahal alat bukti surat dijelaskan saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.

"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk. Itu pun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti, bukan. Penyidik harus mencari bukti yang lain," ujarnya.

"Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kami mau membuktikan di mana kaitannya dengan Pegi Setiawan," katanya.

Pihaknya pun berkesimpulan penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Yang pasti untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk," ucapnya.

"Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," katanya lagi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut