Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sukabumi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas

Minggu, 11 Juli 2021 - 20:42:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas
Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi sedang didata untuk kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Manajemen pabrik garmen di Kabupaten Sukabumimelanggar PPKM Darurat dengan tidak mematuhi karyawan yang WFH. Manajemen pabrik pun harus mendapat sanksi tegas berupa denda atau kurungan.  

Selain pabrik garmen, belasan pelaku usaha lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti melanggar PPKM Darurat.

"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Minggu (11/7/2021).

Menurut Dista Anggara, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.

Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut