Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas
SUKABUMI, iNews.id - Manajemen pabrik garmen di Kabupaten Sukabumimelanggar PPKM Darurat dengan tidak mematuhi karyawan yang WFH. Manajemen pabrik pun harus mendapat sanksi tegas berupa denda atau kurungan.
Selain pabrik garmen, belasan pelaku usaha lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Minggu (11/7/2021).
Menurut Dista Anggara, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.
Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.