Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Sukabumi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas

Minggu, 11 Juli 2021 - 20:42:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Pabrik Garmen di Sukabumi Disanksi Tegas
Pelanggar PPKM Darurat di Sukabumi sedang didata untuk kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan ini terbukti melangagr PPKM darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.

Sejak PPKM darurat diberlakukan, 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.

Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen yang ingin makan di tempat tetapi makanan yang dipesan harus dibawa pulang, mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.

"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Tidak menutup kemungkinan warga yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar aturab PPKM darurat, kata Dista, bertambah.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat patuh terhadap aturan sebab tujuannya untuk keselamatan bersama dari penyebaran virus corona.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut