Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh, Sejumlah Pejabat di Majalengka Positif Covid-19, Puluhan Pegawai Dites Rapid Antigen
Advertisement . Scroll to see content

Majalengka Berstatus Zona Merah, Begini Instruksi Bupati Karna Sobahi

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:15:00 WIB
Majalengka Berstatus Zona Merah, Begini Instruksi Bupati Karna Sobahi
Spanduk pengumuman penutupan Alun-Alun Majalengka, pascapenetapan menujadi zona merah. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Kabupaten Majalengka kembali berstatus sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Hal itu seiring dengan terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif dalam beberapa pekan terakhir ini.

Merespons zona merah, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan beberapa kebijakan. Sejumlah kebijakan itu berorientasi untuk penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Menindaklanjuti posisi Majalengka bersama 12 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong Zona merah maka hajatan dilarang, obyek wisata, ruang publik ditutup. Jam operasi mall/minimarket dibatasi sampai jam 18.00 WIB, Dinas, OPD, kecamatan WFH 50 sampai 75 persen,” demikian instruksi Bupati lewat pesan tertulis yang diterima MPI.

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka juga tidak luput dari larangan yang dikeluarkan Bupati. Untuk pelayanan, Bupati menginstuksikan agar dilakukan secara daring.

“Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency, Pasar malam ditutup. Tetap perkuat penggunaan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” kata dia dalam keterangan tertulisnya itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut