Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB Divonis Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

Jumat, 05 November 2021 - 11:25:00 WIB
Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rizky, saat dibebaskan dari Lapas Kebonwaru, Andri dijemput oleh keluarga dan langsung pulang ke kediaman di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Begitu juga dengan M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara masih berada di dalam Rutan Kebonwaru lantaran divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Andri dan M Totoh dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal jaksa KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut M Totoh Gunawan dengan hukuman 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun penjara. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari jaksa sehingga memvonis bebas Andri dan M Totoh.

Sedangkan Aa Umbara, Bupati Bandung Barat non-aktif, dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut