Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 - 05:38:00 WIB
Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Ini Alasan Anas Urbaningrum Tidak Dapat Bebas Bersyarat
Mantan anggota DPR RI, Anas Urbaningrum dipastikan masih mendekam di Lapas Sukamiskin dan tidak mendapatkan bebas bersyarat seperti sejumlah koruptor. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun.

Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan. Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS. 

Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Elly juga mengatakan bahwa tiga narapidana korupsi kelas kakap lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). 

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski berstatus bebas bersyarat, lanjut Elly, seluruh narapidana korupsi yang bebas bersyarat hari ini tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut